URGENSI INFAQ
Menurut bahasa, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam. Infaq berbeda dengan zakat. Infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun, misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalil naqli yang mendasari infaq sebagaimana firman Allah dalam Alquran
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
a) Infaq merupakan bagian keimanan dari seorang muslim.
Ø Ciri-ciri utama orang yang benar keimanannya.
“Yaitu orang-oarang yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada meraka. Itulah orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.”(QS. Al-Anfal (8): 3-4).
Ø Ciri Utama orang yang bertakwa.
“Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghoib, mendirikan solat, dan yang menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah (2): 3)
Ø Ciri mukmin yang mengharapkan balasan abadi dari Allah SWT.
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah, mendirikan solat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak merugi (QS. Fathir (35); 29).
b) Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
“Dan belanjakanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah (2):195)
c) Di dalam ibadah terkandung hikmah dan manfaat besar. Hikmah dan manfaat infaq antara lain:
Ø Sebagai realisasi iman kepada Allah SWT, infaq merupakan upaya syukur atas nikmat Allah SWT.
Ø Merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta sarana pengembangan sumber daya manusia muslim.
Ø Menolong, membantu, dan membina dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lain ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah, terhindar dari kekufuran, serta memberantas sifat iri, dengki, hasad, yang timbul dari fakir miskin melihat orang yang berkecukupan hidupnya tetapi tidak mempedulikan mereka.
Ø Mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan lahirnya masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah.
Ø Menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan kikir dan rakus, menumbuhkan ketegangan batin dan kehidupan sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
Ø Menyebarkan tika bisnis yang baik dan benar.
Ø Memecahkan masalah kemiskinan.
0 komentar:
Posting Komentar